Rabu, 04 Desember 2024

Sistem dan Peraturan Hukum pada zaman Hindia Belanda

   

Landraad dan noni belanda disebelah kanan

Banyak peraturan-peraturan perundang-undangan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintahan Hindia Belanda. Yang menjadi pokok peraturan pada zaman Hindia Belanda.

Salah satunya adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B). Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 termuat dalam Stb 1847 No. 23. Dalam masa berlakunya AB terdapat beberapa peraturan lain yang juga diberlakukan antara lain:

a. Reglement of de Rechterlijke Organisatie (RO) atau peraturan organisasi Pengadilan.

b. Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/Perdata (KUHS/KUHP)

c. Wetboek van Koophandet (WvK) atau Kitab Undang- Undang Hukum Dagang (KUHD)

d. Reglement op de Burgerlijke Rechhtsvordering (RV) atau peraturan tentang Acara Perdata.

Semua peraturan itu diundangkan berlaku di Hindia Belnda sejak tanggal 1 Mei 1845 melalui Stb 1847 No. 23.

Pada 1 Mei 1848 ditetapkan Reglement of de Rechterlijke tentang susunan pengadilan dan kebijaksanaan kehakiman 1848 (R.O), dalam R.O ada perbedaan keberlakuan pengadilan antara bangsa Indonesia dengan J. golongan bangsa Eropa diama dalam Pasal 1 RO disebutkan ada 6 macam pengadilan:
1. Districtsgerecht
Mengadili perkara perdata dengan orang Indonesia asli sebagai tergugat dengan nilai harga di bawah f.20-.
2. Regenschapgerecht
Mengadili perkara perdata untuk oreng pribumi asli dengan nilai harga/.20-/.50 dan sebagai pengadilan banding untuk keputusan- keputusan districtsgerecht.
3. Landraad
Merupakan pengadilan sehari-hari biasa untuk orang pribumi asli dan dengan pengecualian perkara-perkara perdata dari orang-orang Tionghoa – orang-orang yang dipersamakan hukumnya dengan bangsa pribumi, juga di dalam perkara- perkara dimana mereka ditarik perkara oleh orang-orang Eropa atau Tionghoa selain itu landraad juga berfungsi sebagai pengadilan banding untuk perkara yang diputuskan oleh regenschapgerecht sepanjang dimungkinkan banding.
4. Rechtbank van omgang
Diubah pada 1901 menjadi residentiegerecht dan pada 1914 menjadi landgerecht. Mengadili dalam tingkat pertama dan terahir dengan tidak membedakan bangsa apapun yang menjadi terdakwa.
5. Raad van justisie
Terdapat di Batavia, Semarang dan Surabaya untuk semua bangsa sesuai dengan ketentuan.
6. Hooggerechtshof
Merupakan pengadilan tingkat tertinggi dan berada di Batavia untuk mengawasi jalannya peradilan di seluruh hindia Belanda.

Kumpulan Arsip diruang Arsip Pengadilan Negeri Landraad

Arsip tertua yang ditemukan tim pengkaji, Landraad Purbalingga ini sempat tercatat dalam koran De Locomotief dan Java-Bode keduanya diterbitkan tahun 1877. Salah satu artikel yang tertera adalah mengenai penggantian salah satu pegawai pribumi (Inlandsch Bestuur) di Landraad yakni Mas Ranoe Di Wirjo digantikan Raden Tjoko Redjo yang merupakan Asisstent-wedana Madja-asem (Distrik Purbalingga). Dapat diperkirakan pembangunan Gedung Landraad di Purbalingga ini berlangsung antara tahun 1848 – 1877.


Ruang Arsip Pengadilan Negeri Landraad

Hal itu di dukung juga oleh asrip pemasangan layanan air umum pada tahun 1880 di Landrad Distrik Purbalingga. Pada tanggal 2 Februari 1945 bangunan ini resmi dinasionalisasi sebagai gedung instansi lembaga yudikatif yaitu Pengadilan Negeri Purbalingga. Proses nasionalisasi bisa terlaksana dengan cepat mengingat kegunaan bangunan ini merupakan adalah untuk kepentingan umum, bukan swasta.



Sistem Peradilan Pada Masa Itu


Foto orang pribumi yang sedang di adili di Landraad, pada saat itu yang menjadi seorang terdakwa harus duduk dilantai.

        Pemerintah kolonial Hindia Belanda memang menerapkan diskriminasi dalam setiap sendi kehidupan. Mereka mengklasifikasian masyarakat yang ada di Hindia Belanda menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu golongan eropa, timur asing, dan bumiputera (pribumi). Hal ini sudah barang tentu berakibat pada perbedaan hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan tersebut, yang pada akhirnya menyebabkan timbulnya lembaga-lembaga pengadilan yang berbeda yang berwenang mengadili masing-masing golongan tersebut. Lanraad adalah salah satu buktinya.

      Selain Lanraad, pengadilan bagi Pribumi dibawahnya ada Districtgerecht yang ada di kecamatan dan dipimpin oleh Camat sebagai hakim. Perkara-perkara yang disidangkan adalah perkara perdata dengan nilai objek kurang dari 20 (dua puluh) gulden dan pidana yang diancam maksimal pidana denda 3 (tiga) gulden. Putusan Districtgerecht bisa dimintakan banding ke Regentschapgerecht

      Sementara Regentschapgerecht  terletak di kabupaten untuk menyidangkan perkara perdata dengan nilai objek 20-50 gulden dan pidana yang diancam maksimal pidan penjara 6 hari atau denda 3-10 gulden. Putusan regentschapgerecht sendiri dapat dimintakan banding ke landraad. Jadi, bisa dibilang bahwa Lanraad adalah pengadilan tertinggi bagi pribumi.

      Peraturan peradilan itu didasarkan pada Reglement of de Rechterlijke tentang susunan pengadilan dan kebijaksanaan kehakiman tahun 1848. Pada aturan tersebut, detailnya Landraad adalah pengadilan sehari-hari biasa untuk orang Indonesia asli dan dengan pengecualian perkara-perkara perdata dengan orang-orang Tiongkok, orang-orang yang dipersamakan hukumnya dengan Bangsa Indonesia, juga dalam perkara-perkara dimana mereka ditarik perkara oleh orang-orang Eropa atau Tionghoa. Selain itu Landraad juga sebagai Pengadilan Tingkat Banding untuk perkara-perkara yang diputuskan oleh Regenschapgerecht sepanjang dimungkinkan Banding.

Dokumen Arsip Landraad

 

Arsip 19 Agustus 1936

Arsip tersebut merupakan bagian dari putusan pengadilan terkait permohonan pencatatan sipil di wilayah Purbalingga.

Arsip Tahun 1960

Isi tulisan arsip tersebut merupakan dokumen resmi pengadilan yang berisi pemberitahuan dan penetapan jadwal persidangan terkait permohonan pencatatan kelahiran seorang individu dalam daftar kelahiran untuk golongan Tionghoa.

Asrip Tahun 1960

Isi tulisan arsip di atas adalah sebuah Surat Keterangan resmi yang dikeluarkan oleh seorang pegawai luar biasa Catatan Sipil di Purbolinggo, bernama Raden Soetjipto Widjojodharmo

Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa nama Gwan Liem tidak ditemukan dalam daftar kelahiran untuk golongan Tionghoa di Kantor Catatan Sipil. Dokumen ini kemungkinan diperlukan sebagai pendukung permohonan pencatatan kelahiran baru melalui pengadilan.

Kumpulan Surat Pemohon Pada Tahun 1936

Arsip Tahun 1936

Arsip ini menunjukkan prosedur lama di mana pencatatan kelahiran sering kali memerlukan bukti dan saksi karena tidak semua pernikahan atau kelahiran tercatat dalam sistem administrasi yang ada pada masa itu.
 
Arsip 19 Agustus 1936

Isi tulisan arsip tersebut mengacu pada dokumen hukum atau berita acara persidangan, kemungkinan terkait permohonan catatan sipil, penetapan kelahiran seorang anak di luar pernikahan

Risalah atau Berita Acara Sidang Pengadilan Pada Tahun 1960


Isi berita acara sidang pengadilan pada tahun 1960


Arsip Kuno Memo No. 60/1960: Sidang Perkara Perdata
Pengadilan Negeri Purbalingga

Tanggal: 11 Februari 1960
Lokasi: Ruang Sidang Pengadilan Negeri Purbalingga
Perkara: No. 60/1960/P.T.G

Pada tanggal tersebut, telah berlangsung sidang untuk memeriksa permohonan perkara perdata yang diajukan oleh pemohon. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Jutjahjo, dibantu oleh panitera Fomanti. Sidang dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemohon hadir dalam persidangan untuk menyampaikan permohonannya. Surat permohonan tertanggal Juli 1960 telah dibacakan oleh panitera dan terdaftar dengan nomor perkara 60/1960/P.T.G.

Dalam persidangan, pemohon memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang diajukan, diikuti oleh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Berikut adalah pernyataan dan kesaksian yang dicatat:

  1. Pemohon:

    • Berusia sekitar 64 tahun.
    • Pekerjaan: Berdagang.
    • Alamat: Purbalingga.
    • Menyatakan bahwa tidak ada hubungan keluarga, darah, maupun pernikahan dengan saksi-saksi yang dihadirkan.
  2. Saksi Pertama:

    • Menyatakan bahwa dirinya bukan saudara dari pemohon, tidak memiliki hubungan darah, dan tidak bekerja sebagai karyawan pemohon.
    • Bersumpah untuk memberikan keterangan yang benar sesuai hukum yang berlaku.

Saksi memberikan keterangan tambahan mengenai persoalan yang diajukan oleh pemohon. Namun, detail tambahan tidak tercatat dalam arsip ini.

Sidang dilanjutkan dengan pertanyaan dari hakim kepada pemohon dan saksi untuk memperjelas perkara. Selanjutnya, sidang ditutup dengan keputusan untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.



Selasa, 03 Desember 2024

Landraad Menjadi Pengadilan Negeri

Gedung Pengadilan Negeri Purbalingga yang berhasil menyelesaikan proyek renovasi gedung Pengadilan Negeri Purbalingga Kelas IB, yang dilaksanakan semenjak tahun 2020 dan selesai pada tahun 2022.


Sistem Hukum menuju ke Masa Kemerdekaan


Pada masa Kemerdekaan Republik Indonesia 

a. Tahun 1945-1949
Pasal II Aturan Peralihan UUD NRI 1945 menetapkan bahwa:

  segala badan negara dan peraturan yang ada masih lansung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Hal ini berarti bahwa semua ketentuan badan pengadilan yang berlaku akan tetap berlaku sepanjang belum diadakan perubahan. Adanya Pemerintahan Pendudukan Belanda di sebagian wilayah Indonesia maka Belanda mengeluarkan peraturan tentang kekuasaan kehakiman yaitu Verordening No. 11 tahun 1945 yang menetapkan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Landgerecht dan Appelraad dengan menggunakan HIR sebagai hukum acaranya. Pada masa ini juga dikeluarkan UU UU No.19 tahun 1948 tentang Peradilan Nasional yang ternyata belum pernah dilaksanakan. 

b. Tahun 1949-1950 
Pasal 192 Konstitusi RIS menetapkan bahwa Landgerecht diubah menjadi Pengadilan Negeri dan Appelraad diubah menjadi Pengadilan Tinggi. 

c. Tahun 1950-1959 
Adanya UU Darurat No.1 tahun 1951 yang mengadakan unifikasi susunan, kekuasaan, dan acara segala Pengadilan Negeri dan segala Pengadilan Tinggi di Indonesia dan juga menghapuskan beberapa pengadilan termasuk pengadilan swapraja dan pengadilan adat. 

d. Tahun 1959 
sampai sekarang terbitnya UU No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Pada era ini, mulai muncul istilah Kekuasaan Kehakiman yang berkepribadian Pancasila dan yang menjalankan fungsi Hukum sebagai Pengayoman, dilaksanakan oleh Pengadilan dalam lingkungan: 
  1.  Peradilan Umum
  2.  Peradilan Agama
  3.  Peradilan Militer
  4.  Peradilan Tata Usaha Negara

  Lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa Semua pengadilan berpuncak pada Mahkamah Agung, yang merupakan pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan. Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa Peradilan-peradilan tersebut di atas yang secara teknis ada di bawah pimpinan Mahkamah Agung, tetapi organisatoris, administratif dan finansiil ada di bawah kekuasaan Departemen Kehakiman, Departemen Agama dan Departemen-departemen dalam lingkungan Angkatan Bersenjata. 

e. Sejak terbitnya UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Pada masa ini terdapat adanya beberapa peradilan khusus di lingkungan pengadilan Negeri yaitu adanya Peradilan Ekonomi (UU Darurat No. 7 tahun 1955), peradilan Landreform (UU No. 21 tahun 1964). Kemudian pada tahun 1970 ditetapkan UU No 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 10 menetapkan bahwa ada 4 lingkungan peradilan yaitu: 
  1. Peradilan Umum
  2. Peradilan Agama 
  3. Peradilan Militer 
  4. Peradilan Tata Usaha Negara

 f. Sejak terbitnya UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Terdapat aturan penting dalam UU ini yakni: 
  • Landasan satu atap Mahkamah Agung RI Pengalihan Organisasi secara bertahap selama 5 tahun 
  • Tindak Pidana yang dilakukan Bersama-sama oleh Militer dan sipil dilakukan oleh Peradilan Umum kecuali ditentukan lain atas kewenangan Ketua Mahkamah Agung
  •  Terjadi perubahan kewenangan dari Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Menteri Kehakiman kepada Ketua Mahkamah Agung mengenai penentuan Pengadilan yang berwenang memeriksa perkara koneksitas.

g. Sejak terbitnya UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Adanya aturan penting dalam UU ini yakni: 
  
  Dapat dibentuknya peradilan khusus Pembentukan Peradilan Syariah Islam di Nangroe Aceh Darusalam Diberikan jangka waktu untuk dilakukannya Pengalihan organisasi administrasi dan finansial kepada Mahkamah Agung RI 

h. Sejak terbitnya UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Beberapa aturan penting dalam UU ini adalah: 
  • Pasal 38 ayat (1) tentang keberadaan Badan-Badan Peradilan lainnya.
  • Pasal 25 ayat (1) menyebutkan bahwa Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. 
  • Pasal 25 ayat (2) menyebutkan bahwa Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sabtu, 30 November 2024

Noni Belanda dan sekelompok Pribumi di halaman gedung Landraad

 

Noni Belanda Dan Pribumi dihalaman Gedung Landraad 


Fungsi gedung landraad oleh kolonial sebelum menjadi gedung pengadilan.


 Semasa Agresi Militer/Aksi Polisionil II nampaknya Gedung Landraad tidak digunakan semestinya sebagai pengadilan. Akan tetapi sebagai kantin militer Belanda sekaligus kamp tempat tinggal mereka khususnya perwira, termasuk Gedung Assistent-Resident yang ada di sebelahnya.

Interior pada gedung Landraad

 


Ruangan depan Landraad

 Aslinya ini adalah ruang sidang, namun banyak meja tidak teratur. Terdapat papan bertuliskan "3 Cie 411 BAT" menunjukan gedung ini digunakan sebagai kamp dari Seksi 3 dari satuan Batalyon Infantrie 411 Koninklijk Leger. Untuk diketahui,
satuan tersebut datang ke Purbalingga bersama dengan satuan Artileri Medan 2-12 dan Resimen Infantri 4-11. Desember 1949 sudah angkat kaki dari Purbalingga.

Seorang tentara Heyboer C. J. berpose didepan gedung Landraad


 Seorang tentara Belanda Heyboer C. J. di depan gedung Landraad

Sistem dan Peraturan Hukum pada zaman Hindia Belanda

    Landraad dan noni belanda disebelah kana n Banyak peraturan-peraturan perundang-undangan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintahan Hind...