Rabu, 04 Desember 2024

Sistem Peradilan Pada Masa Itu


Foto orang pribumi yang sedang di adili di Landraad, pada saat itu yang menjadi seorang terdakwa harus duduk dilantai.

        Pemerintah kolonial Hindia Belanda memang menerapkan diskriminasi dalam setiap sendi kehidupan. Mereka mengklasifikasian masyarakat yang ada di Hindia Belanda menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu golongan eropa, timur asing, dan bumiputera (pribumi). Hal ini sudah barang tentu berakibat pada perbedaan hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan tersebut, yang pada akhirnya menyebabkan timbulnya lembaga-lembaga pengadilan yang berbeda yang berwenang mengadili masing-masing golongan tersebut. Lanraad adalah salah satu buktinya.

      Selain Lanraad, pengadilan bagi Pribumi dibawahnya ada Districtgerecht yang ada di kecamatan dan dipimpin oleh Camat sebagai hakim. Perkara-perkara yang disidangkan adalah perkara perdata dengan nilai objek kurang dari 20 (dua puluh) gulden dan pidana yang diancam maksimal pidana denda 3 (tiga) gulden. Putusan Districtgerecht bisa dimintakan banding ke Regentschapgerecht

      Sementara Regentschapgerecht  terletak di kabupaten untuk menyidangkan perkara perdata dengan nilai objek 20-50 gulden dan pidana yang diancam maksimal pidan penjara 6 hari atau denda 3-10 gulden. Putusan regentschapgerecht sendiri dapat dimintakan banding ke landraad. Jadi, bisa dibilang bahwa Lanraad adalah pengadilan tertinggi bagi pribumi.

      Peraturan peradilan itu didasarkan pada Reglement of de Rechterlijke tentang susunan pengadilan dan kebijaksanaan kehakiman tahun 1848. Pada aturan tersebut, detailnya Landraad adalah pengadilan sehari-hari biasa untuk orang Indonesia asli dan dengan pengecualian perkara-perkara perdata dengan orang-orang Tiongkok, orang-orang yang dipersamakan hukumnya dengan Bangsa Indonesia, juga dalam perkara-perkara dimana mereka ditarik perkara oleh orang-orang Eropa atau Tionghoa. Selain itu Landraad juga sebagai Pengadilan Tingkat Banding untuk perkara-perkara yang diputuskan oleh Regenschapgerecht sepanjang dimungkinkan Banding.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem dan Peraturan Hukum pada zaman Hindia Belanda

    Landraad dan noni belanda disebelah kana n Banyak peraturan-peraturan perundang-undangan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintahan Hind...