Sistem Hukum menuju ke Masa Kemerdekaan
Pada masa Kemerdekaan Republik Indonesia
a. Tahun 1945-1949
Pasal II Aturan Peralihan UUD NRI 1945 menetapkan bahwa:
segala badan negara dan peraturan yang ada masih lansung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Hal ini berarti bahwa semua ketentuan badan pengadilan yang berlaku akan tetap berlaku sepanjang belum diadakan perubahan. Adanya Pemerintahan Pendudukan Belanda di sebagian wilayah Indonesia maka Belanda mengeluarkan peraturan tentang kekuasaan kehakiman yaitu Verordening No. 11 tahun 1945 yang menetapkan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Landgerecht dan Appelraad dengan menggunakan HIR sebagai hukum acaranya. Pada masa ini juga dikeluarkan UU UU No.19 tahun 1948 tentang Peradilan Nasional yang ternyata belum pernah dilaksanakan.
b. Tahun 1949-1950
Pasal 192 Konstitusi RIS menetapkan bahwa Landgerecht diubah menjadi Pengadilan Negeri dan Appelraad diubah menjadi Pengadilan Tinggi.
c. Tahun 1950-1959
Adanya UU Darurat No.1 tahun 1951 yang mengadakan unifikasi susunan, kekuasaan, dan acara segala Pengadilan Negeri dan segala Pengadilan Tinggi di Indonesia dan juga menghapuskan beberapa pengadilan termasuk pengadilan swapraja dan pengadilan adat.
d. Tahun 1959
sampai sekarang terbitnya UU No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Pada era ini, mulai muncul istilah Kekuasaan Kehakiman yang berkepribadian Pancasila dan yang menjalankan fungsi Hukum sebagai Pengayoman, dilaksanakan oleh Pengadilan dalam lingkungan:
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha Negara
Lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa Semua pengadilan berpuncak pada Mahkamah Agung, yang merupakan pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan. Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa Peradilan-peradilan tersebut di atas yang secara teknis ada di bawah pimpinan Mahkamah Agung, tetapi organisatoris, administratif dan finansiil ada di bawah kekuasaan Departemen Kehakiman, Departemen Agama dan Departemen-departemen dalam lingkungan Angkatan Bersenjata.
e. Sejak terbitnya UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Pada masa ini terdapat adanya beberapa peradilan khusus di lingkungan pengadilan Negeri yaitu adanya Peradilan Ekonomi (UU Darurat No. 7 tahun 1955), peradilan Landreform (UU No. 21 tahun 1964). Kemudian pada tahun 1970 ditetapkan UU No 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 10 menetapkan bahwa ada 4 lingkungan peradilan yaitu:
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha Negara
f. Sejak terbitnya UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Terdapat aturan penting dalam UU ini yakni:
- Landasan satu atap Mahkamah Agung RI Pengalihan Organisasi secara bertahap selama 5 tahun
- Tindak Pidana yang dilakukan Bersama-sama oleh Militer dan sipil dilakukan oleh Peradilan Umum kecuali ditentukan lain atas kewenangan Ketua Mahkamah Agung
- Terjadi perubahan kewenangan dari Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Menteri Kehakiman kepada Ketua Mahkamah Agung mengenai penentuan Pengadilan yang berwenang memeriksa perkara koneksitas.
g. Sejak terbitnya UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Adanya aturan penting dalam UU ini yakni:
Dapat dibentuknya peradilan khusus Pembentukan Peradilan Syariah Islam di Nangroe Aceh Darusalam Diberikan jangka waktu untuk dilakukannya Pengalihan organisasi administrasi dan finansial kepada Mahkamah Agung RI
h. Sejak terbitnya UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Beberapa aturan penting dalam UU ini adalah:
- Pasal 38 ayat (1) tentang keberadaan Badan-Badan Peradilan lainnya.
- Pasal 25 ayat (1) menyebutkan bahwa Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
- Pasal 25 ayat (2) menyebutkan bahwa Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar