Landraad di Desa Bancar, yang terletak di Jalan Letnan Akhmadi D-80, Kelurahan Bancar Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah adalah sebuah situs bersejarah yang terkait dengan masa kolonial Belanda di Indonesia. Landraad merupakan istilah untuk pengadilan negeri atau pengadilan sipil pada zaman Hindia Belanda, yang memiliki wewenang menangani berbagai kasus hukum, terutama terkait perdata dan pidana.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sistem dan Peraturan Hukum pada zaman Hindia Belanda
Landraad dan noni belanda disebelah kana n Banyak peraturan-peraturan perundang-undangan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintahan Hind...
-
Isi berita acara sidang pengadilan pada tahun 1960 Arsip Kuno Memo No. 60/1960: Sidang Perkara Perdata Pengadilan Negeri Purbalingga Tan...
-
Arsip 19 Agustus 1936 Arsip tersebut merupakan bagian dari putusan pengadilan terkait permohonan pencatatan sipil di wilayah Purbalingga. ...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar