Rabu, 04 Desember 2024

Risalah atau Berita Acara Sidang Pengadilan Pada Tahun 1960


Isi berita acara sidang pengadilan pada tahun 1960


Arsip Kuno Memo No. 60/1960: Sidang Perkara Perdata
Pengadilan Negeri Purbalingga

Tanggal: 11 Februari 1960
Lokasi: Ruang Sidang Pengadilan Negeri Purbalingga
Perkara: No. 60/1960/P.T.G

Pada tanggal tersebut, telah berlangsung sidang untuk memeriksa permohonan perkara perdata yang diajukan oleh pemohon. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Jutjahjo, dibantu oleh panitera Fomanti. Sidang dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemohon hadir dalam persidangan untuk menyampaikan permohonannya. Surat permohonan tertanggal Juli 1960 telah dibacakan oleh panitera dan terdaftar dengan nomor perkara 60/1960/P.T.G.

Dalam persidangan, pemohon memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang diajukan, diikuti oleh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Berikut adalah pernyataan dan kesaksian yang dicatat:

  1. Pemohon:

    • Berusia sekitar 64 tahun.
    • Pekerjaan: Berdagang.
    • Alamat: Purbalingga.
    • Menyatakan bahwa tidak ada hubungan keluarga, darah, maupun pernikahan dengan saksi-saksi yang dihadirkan.
  2. Saksi Pertama:

    • Menyatakan bahwa dirinya bukan saudara dari pemohon, tidak memiliki hubungan darah, dan tidak bekerja sebagai karyawan pemohon.
    • Bersumpah untuk memberikan keterangan yang benar sesuai hukum yang berlaku.

Saksi memberikan keterangan tambahan mengenai persoalan yang diajukan oleh pemohon. Namun, detail tambahan tidak tercatat dalam arsip ini.

Sidang dilanjutkan dengan pertanyaan dari hakim kepada pemohon dan saksi untuk memperjelas perkara. Selanjutnya, sidang ditutup dengan keputusan untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem dan Peraturan Hukum pada zaman Hindia Belanda

    Landraad dan noni belanda disebelah kana n Banyak peraturan-peraturan perundang-undangan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintahan Hind...