Landraad di Desa Bancar, yang terletak di Jalan Letnan Akhmadi D-80, Kelurahan Bancar Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah adalah sebuah situs bersejarah yang terkait dengan masa kolonial Belanda di Indonesia. Landraad merupakan istilah untuk pengadilan negeri atau pengadilan sipil pada zaman Hindia Belanda, yang memiliki wewenang menangani berbagai kasus hukum, terutama terkait perdata dan pidana.
Rabu, 04 Desember 2024
Sistem dan Peraturan Hukum pada zaman Hindia Belanda
Sistem Peradilan Pada Masa Itu
Dokumen Arsip Landraad
Kumpulan Surat Pemohon Pada Tahun 1936
Risalah atau Berita Acara Sidang Pengadilan Pada Tahun 1960
Arsip Kuno Memo No. 60/1960: Sidang Perkara Perdata
Pengadilan Negeri Purbalingga
Tanggal: 11 Februari 1960
Lokasi: Ruang Sidang Pengadilan Negeri Purbalingga
Perkara: No. 60/1960/P.T.G
Pada tanggal tersebut, telah berlangsung sidang untuk memeriksa permohonan perkara perdata yang diajukan oleh pemohon. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Jutjahjo, dibantu oleh panitera Fomanti. Sidang dinyatakan terbuka untuk umum.
Pemohon hadir dalam persidangan untuk menyampaikan permohonannya. Surat permohonan tertanggal Juli 1960 telah dibacakan oleh panitera dan terdaftar dengan nomor perkara 60/1960/P.T.G.
Dalam persidangan, pemohon memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang diajukan, diikuti oleh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Berikut adalah pernyataan dan kesaksian yang dicatat:
-
Pemohon:
- Berusia sekitar 64 tahun.
- Pekerjaan: Berdagang.
- Alamat: Purbalingga.
- Menyatakan bahwa tidak ada hubungan keluarga, darah, maupun pernikahan dengan saksi-saksi yang dihadirkan.
-
Saksi Pertama:
- Menyatakan bahwa dirinya bukan saudara dari pemohon, tidak memiliki hubungan darah, dan tidak bekerja sebagai karyawan pemohon.
- Bersumpah untuk memberikan keterangan yang benar sesuai hukum yang berlaku.
Saksi memberikan keterangan tambahan mengenai persoalan yang diajukan oleh pemohon. Namun, detail tambahan tidak tercatat dalam arsip ini.
Sidang dilanjutkan dengan pertanyaan dari hakim kepada pemohon dan saksi untuk memperjelas perkara. Selanjutnya, sidang ditutup dengan keputusan untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selasa, 03 Desember 2024
Landraad Menjadi Pengadilan Negeri
Sistem Hukum menuju ke Masa Kemerdekaan
segala badan negara dan peraturan yang ada masih lansung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Hal ini berarti bahwa semua ketentuan badan pengadilan yang berlaku akan tetap berlaku sepanjang belum diadakan perubahan. Adanya Pemerintahan Pendudukan Belanda di sebagian wilayah Indonesia maka Belanda mengeluarkan peraturan tentang kekuasaan kehakiman yaitu Verordening No. 11 tahun 1945 yang menetapkan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Landgerecht dan Appelraad dengan menggunakan HIR sebagai hukum acaranya. Pada masa ini juga dikeluarkan UU UU No.19 tahun 1948 tentang Peradilan Nasional yang ternyata belum pernah dilaksanakan.
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha Negara
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha Negara
- Landasan satu atap Mahkamah Agung RI Pengalihan Organisasi secara bertahap selama 5 tahun
- Tindak Pidana yang dilakukan Bersama-sama oleh Militer dan sipil dilakukan oleh Peradilan Umum kecuali ditentukan lain atas kewenangan Ketua Mahkamah Agung
- Terjadi perubahan kewenangan dari Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Menteri Kehakiman kepada Ketua Mahkamah Agung mengenai penentuan Pengadilan yang berwenang memeriksa perkara koneksitas.
- Pasal 38 ayat (1) tentang keberadaan Badan-Badan Peradilan lainnya.
- Pasal 25 ayat (1) menyebutkan bahwa Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
- Pasal 25 ayat (2) menyebutkan bahwa Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem dan Peraturan Hukum pada zaman Hindia Belanda
Landraad dan noni belanda disebelah kana n Banyak peraturan-peraturan perundang-undangan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintahan Hind...

-
Gedung Pengadilan Negeri Purbalingga yang berhasil menyelesaikan proyek renovasi gedung Pengadilan Negeri Purbalingga Kelas IB, yang dilaksa...
-
Noni Belanda Dan Pribumi dihalaman Gedung Landraad