Landraad di Desa Bancar, yang terletak di Jalan Letnan Akhmadi D-80, Kelurahan Bancar Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah adalah sebuah situs bersejarah yang terkait dengan masa kolonial Belanda di Indonesia. Landraad merupakan istilah untuk pengadilan negeri atau pengadilan sipil pada zaman Hindia Belanda, yang memiliki wewenang menangani berbagai kasus hukum, terutama terkait perdata dan pidana.
Sabtu, 30 November 2024
Fungsi gedung landraad oleh kolonial sebelum menjadi gedung pengadilan.
Semasa Agresi Militer/Aksi Polisionil II nampaknya Gedung Landraad tidak digunakan semestinya sebagai pengadilan. Akan tetapi sebagai kantin militer Belanda sekaligus kamp tempat tinggal mereka khususnya perwira, termasuk Gedung Assistent-Resident yang ada di sebelahnya.
Interior pada gedung Landraad
Ruangan depan Landraad
Aslinya ini adalah ruang sidang, namun banyak meja tidak teratur. Terdapat papan bertuliskan "3 Cie 411 BAT" menunjukan gedung ini digunakan sebagai kamp dari Seksi 3 dari satuan Batalyon Infantrie 411 Koninklijk Leger. Untuk diketahui,satuan tersebut datang ke Purbalingga bersama dengan satuan Artileri Medan 2-12 dan Resimen Infantri 4-11. Desember 1949 sudah angkat kaki dari Purbalingga.
Langganan:
Postingan (Atom)
Sistem dan Peraturan Hukum pada zaman Hindia Belanda
Landraad dan noni belanda disebelah kana n Banyak peraturan-peraturan perundang-undangan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintahan Hind...

-
Gedung Pengadilan Negeri Purbalingga yang berhasil menyelesaikan proyek renovasi gedung Pengadilan Negeri Purbalingga Kelas IB, yang dilaksa...
-
Noni Belanda Dan Pribumi dihalaman Gedung Landraad